MenjelangIdul Adha 1441 Hijriah, biasanya penjualan hewan kurban di Kabupaten Pandeglang marak. Namun, para penjual ini bisa Contents 1 Modul 4 Membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Tujuan Pengguna Informasi yang dikumpulkan Manfaat Strategi Pelatihan Materi Pelatihan Panduan Pengguna Modul 4 Membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Tujuan Mengumpulkan data lalu lintas hewan melalui SMS dan membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Pengguna Petugas pembuat SKKH, Petugas Cek Point, Pengguna iSIKHNAS lainnya Informasi yang dikumpulkan Identitas Pemilik Lokasi asal hewan Lokasi tujuan pengiriman hewan Jenis hewan yang dilalu lintaskan Jumlah hewan yang dilalu lintaskan Manfaat Data otomatis terkumpul dalam sistem Lampiran Surat Keterangan Kesehatan Hewan tersedia secara otomatis dari iSIKHNAS sesuai data yang dikirimkan Laporan dan peta lalu lintas hewan segera tersedia secara otomatis di dalam sistem yang dapat digunakan oleh para pemangku kebijakan Petugas dapat melakukan validasi terhadap SKKH yang diterbitkan Informasi terhubung secara otomatis di dalam sistem dengan data lainnya misalnya data identifikasi ternak, kasus penyakit, dll Strategi Pelatihan Modul SKKH ini dilatihkan kepada petugas cek point/petugas yang membuat SKKH Pengantar iSIKHNAS secara umum sebaiknya diberikan sebelum menyampaikan modul ini SMS bantuan untuk mencari lokasi diperlukan dalam modul ini Modul SKKH cukup mudah untuk langsung dilatihkan kepada petugas secara independen /terpisah tanpa modul lain Modul ini dapat dilatihkan dalam pelatihan setengah hari Materi Pelatihan Gambaran Format Pesan Panduan Pengguna Panduan Pengguna
SuratKeterangan Kesehatan Hewan (SKKH), bukti vaksinasi Rabies dan bukti uji proteksi Rabies untuk pemasukan; Rekomendasi pemasukan dari Dinas yang membidangi Kesehatan Hewan Provinsi tujuan (untuk rekomendasi pengeluaran hewan) Prosedur Pengajuan Permohonan.
Petugas melakukan peneriksaan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK. Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jaminan Hewan Qurban Sehat BANDARLAMPUNG - Balai Veteriner Lampung mengatakan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH menjadi salah satu cara menjamin kesehatan pada ternak menjelang Idul Adha. "Menjelang pelaksanaan qurban saat Idul Adha diharapkan pengendalian penyakit mulut dan kuku pada ternak dapat terlaksana dengan baik," ujar Kepala Balai Veteriner Lampung, Hasan Abdullah Sanyata, Senin 30/5/2022. Ia mengatakan untuk menjamin sehatnya hewan qurban telah dikeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH oleh dinas terkait. "Jadi SKKH ini jadi jaminan atas kesehatan ternak yang akan digunakan untuk qurban nanti," katanya. Menurutnya, masyarakat diharapkan juga untuk membeli hewan qurban yang telah memiliki SKKH untuk mencegah adanya persebaran penyakit pada ternak. "Sebaiknya masyarakat berkoordinasi dengan dinas terkait yang mengeluarkan SKKH. Harapannya ternak yang punya surat ini tidak mengandung penyakit," ucapnya. Dia melanjutkan, dikeluarkannya surat kesehatan hewan tersebut selain untuk memastikan kesehatan hewan juga mencegah persebaran PMK. "Yang dikhawatirkan itu saat ada ternak yang terkena PMK, bisa menularkan ke hewan lain di sekitar lokasi penyembelihan. Jadi langkah antisipasi terus dilakukan," tambahnya. Ia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memastikan kesehatan hewan qurban bisa ditanyakan kepada satuan tugas terkait yang ada di tingkat kabupaten dan kota. "Masyarakat bisa konsultasi ke satgas terkait, nanti ternak akan diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan. Sebab untuk mengatasi permasalahan ini perlu peranan dari semua pihak, dan nanti pun dari Kementerian Pertanian akan mengeluarkan tata cara dan petunjuk pelaksanaan kurban di tengah kondisi saat ini," katanya. sumber Antara TRIBUNBANYUMASCOM, SEMARANG - Sejumlah pedagang hewan kurban musiman di Kota Semarang mengaku masih bingung prosedur pengurusan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pedagang hewan kurban di - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner. Imbauan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian KPKP Suharini Eliawati. "Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Suharini dikutip dari Antara, Jumat 9/6/2023. Suharini mengatakan pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam. "Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya, tidak kurus, dan cukup umur," ujarnya. Umur hewan kurban, kata Suharini, dapat dilihat dari gigi. Kambing atau domba minimal di atas 1 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan. Petugas dari Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriks sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Ibu Kota menjelang Idul Adha 1444 Hijriah. Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area juga Jelang Iduladha, Harga Ikan dan Udang Merangkak Naik DKI Waspadai Penyakit Antraks, PMK, dan LSD pada Hewan Kurban Pedagang Hewan Kurban Banjir Orderan Sebulan Jelang Iduladha Baca juga artikel terkait HEWAN KURBAN atau tulisan menarik lainnya - Sosial Budaya Sumber AntaraEditor Gilang Ramadhan Pedaganghewan ternak wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) saat mengirim hewan ternak ke wilayah Sukoharjo. R Bony Eko Wicaksono - Juni 2022 | 08:46 WIB Sejumlah sapi yang akan dikirim ke pulau Kalimantan berada di atas kapal di Pelabuhan Wani di Desa Wani, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (12/6 Surabaya - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian DKPP Kota Surabaya memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha 2023. Ini Tips Pintar Pilih Hewan Kurban dari Ahli Peternakan UGM Dinas Peternakan Ngawi Periksa Ratusan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 6 Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik, Sesuai Syariat Islam "Mendatangkan hewan harus ada surat keterangan sehat dari pejabat veteriner daerah asal," kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Senin 5 Juni 2023. Menurut dia, setiap hewan kurban harus dalam kondisi sehat karena langkah itu untuk memberikan jaminan keamanan konsumsi daging bagi masyarakat di kota setempat. Oleh karenanya setiap hewan ternak yang diperdagangkan di Surabaya harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas daerah asal. Surat kesehatan itu kemudian akan dicek secara langsung oleh tim dari DKPP, sedangkan kondisi hewan bakal diperiksa oleh dokter hewan di wilayah setempat. Antiek menyebut mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk kurban menyesuaikan dengan standar operasional prosedur SOP dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. SOP itu mengatur tentang sejumlah hal, seperti penerimaan hewan ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan serta mendapatkan izin pengeluaran dari Provinsi Jawa Timur. Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengatur soal persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban, di antaranya mendapatkan surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai syarat daerah dituju. Selanjutnya, dalam kurun waktu 14 hari sebelum dilalulintaskan maka dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak menujukan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku PMK, Lumpy Skin Disease LSD, serta Anthrax, hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH maupun Sertifikat Veteriner dari Provinsi Jawa sapi kurban kabur saat akan dipotong. Sapi kabur dan masuk ke dalam sungai. Petugas Damkar Surabaya mengevakuasi sapi menggunakan crane. Usai evakuasi panitia kurban langsung memotong sapi di tempat.

SuratKeterangan Kesehatan Hewan (SKKH) Dingot Mangasitua Haloho / Lapai Padang: 524.5/171/REK/Keswan dan Kesmavet-2014: 3: Rekomendasi Pengiriman Hewan Kesayangan: Verison /ksmpung baru lubuk begalung: 524.5/174/SKKH/Keswan dan Kesmavet-2014: 4: Rekomendasi Pengiriman Hewan Kesayangan: Reski Muliadi /Parak karakah padang:

Jakarta ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner. "Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian KPKP Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis. Selain itu, Suharini mengatakan, pemilihan hewan kurban yang aman dan sehat harus memenuhi persyaratan syariat Islam. "Memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu sehat, bebas dari cacat fisik buta, pincang, patah tanduk dan putus ekornya, tidak kurus, dan cukup umur," ujar Suharini. Hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik, yakni hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan-benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan. Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian KPKP DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah Jakarta menjelang Idul Adha 1444 Hijriah. "Sudah dimulai akhir Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas KPKP melaksanakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan hewan kurban di tempat penampungan atau penjualan hewan kurban di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas KPKP DKI Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Senin 5/6. Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal yang juga menjadi poin pengawasan petugas. Pewarta Siti NurhalizaEditor Sri Muryono COPYRIGHT © ANTARA 2023

TimSatgas Aman Nusa II Polres Madiun melakukan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak yang akan masuk wilayah Kab. Madiun di perbatasan Kec. Saradan dengan Kab. Nganjuk,kemarin Selasa (19/7/2022). Dalam penyekatan itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak yang hendak masuk Kab.

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB harus bebas dari berbagai macam praktik pungutan liar Pungli. Ia menekankan, Satgas Saber Pungli harus turun ke lapangan mengawal setiap tahapan prosesnya. “Memasuki tahun ajaran baru sekolah, yang perlu diperhatikan adalah mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oknum demi memperoleh keuntungan pribadi semata. Ini yang harus menjadi prioritas Pemerintah dalam pengawasan proses PPDB,” kata Puan dalam keterangan persnya, Rabu 14/6/2023. Puan pun menyoroti praktik dugaan Pungli PPDB yang terjadi di Garut, Jawa Barat. Praktik pungli diduga dilakukan oknum komite sekolah di salah satu SMK di Garut yang meminta uang kepada orangtua siswa sebesar Rp5-7 juta agar sang anak bisa diprioritaskan masuk ke sekolah tersebut. Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini mengecam dugaan praktik pungli itu. Puan menegaskan, tidak ada pembenaran terhadap perilaku pungli. “Pungutan liar merupakan tindakan yang tidak etis dan sangat tercela, sekaligus melanggar hukum dan merugikan calon peserta didik serta keluarganya,” tegas mantan Menko PMK itu. Puan mendorong Pemerintah melalui Satgas Saber Pungli untuk melakukan pengusutan tuntas dari dugaan praktik-praktik pungutan liar. Menurutnya harus ada langkah konkret di lapangan. “Satgas Saber Pungli juga harus lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru. Ini bentuk tindakan preventif dari aparat berwenang agar jangan sampai pungli merajalela saat tahun ajaran baru,” ungkap Puan. Bukan hanya itu, ia juga mendorong Satgas Saber Pungli mengawasi bantuan Program Indonesia Pintar PIP yang rentan dimanfaatkan oknum-oknum. Puan mengatakan, program bantuan dari pemerintah harus diterima oleh mereka yang berhak. “Tidak boleh ada yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Kami di DPR akan terus mengawal agar program-program bantuan kepada masyarakat tepat guna dan tepat sasaran,” tuturnya. Seperti diketahui, terdapat dua oknum guru di Lumajang, Jawa Timur, yang memanfaatkan ketidaktahuaan wali murid dalam proses pencairan PIP. Modusnya yakni menarik iuran dengan dalih biaya administrasi bagi siswa penerima dana bantuan. Puan pun meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif mengenai program-program bantuan kepada publik. Menurutnya, informasi harus menyasar sampai ke bawah sehingga masyarakat memahami tidak ada pungutan biaya dari program bantuan pemerintah. “Kurangnya sosialisasi berpotensi menimbulkan praktik pungli. Padahal program PIP gratis tanpa ada pungutan biaya administrasi,” papar Puan. “Maka gencarkan kembali sosialisasi PPDB agar terhindar dari praktik pungli. Ini merupakan perwujudan agar anak-anak kita yang merupakan generasi penerus bangsa mendapatkan hak pendidikan dari Negara,” imbuhnya. Lebih lanjut, Puan berharap sosialisasi yang masif dapat membuat orangtua atau wali murid peka terhadap praktik pungli yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah. “Sehingga orangtua siswa dapat mengidentifikasi jika ada dugaan pungutan liar dan memberikan laporan,” ujar Puan. Di sisi lain, Puan juga mendorong Satgas Saber Pungli di setiap daerah membuat hotline atau layanan pengaduan masyarakat mengenai praktik pungli. Dengan begitu, aparat berwajib bisa merespons cepat apabila ada laporan pungli yang terjadi. “Satgas ini kan ada sampai tingkat daerah, jadi coba buat hotline aduan masyarakat yang ingin melaporkan adanya pungli agar masyarakat tahu harus melapor ke mana saat mereka jadi korban atau mengetahui adanya praktik pungli,” imbaunya. Puan juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawasi praktik pungli di lingkungan lembaga pendidikan. Khususnya, dalam proses penerimaan siswa di tahun ajaran baru ini. “Kita perlu membentuk lingkungan pendidikan yang jujur, transparan, dan bermartabat, yang dapat memberikan kesempatan yang setara bagi semua individu untuk mendapatkan pendidikan yang mereka butuhkan untuk masa depan yang lebih baik,” tutup Puan.
dCHC.
  • fhc50dmi1g.pages.dev/117
  • fhc50dmi1g.pages.dev/25
  • fhc50dmi1g.pages.dev/418
  • fhc50dmi1g.pages.dev/536
  • fhc50dmi1g.pages.dev/74
  • fhc50dmi1g.pages.dev/338
  • fhc50dmi1g.pages.dev/252
  • fhc50dmi1g.pages.dev/597
  • surat keterangan kesehatan hewan skkh